PERSYARATAN SERTIFIKASI

Data badan usaha pemohon

Data badan usaha pemohon diinput oleh badan usaha pemohon melalui portal Online Single Submission (OSS) www.oss.go.id.

Berkas badan usaha pemohon

Berkas badan usaha pemohon diupload oleh badan usaha pemohon pada saat badan usaha melakukan input data melalui portal OSS mencakup berkas sebagai berikut :

  1. SPTJM dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
  2. Akte perubahan terakhir
  3. Neraca 2 thn terakhir dan Laporan Akuntan Publik
  4. Kontrak pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya
  5. Dokumen Kepemilikan Peralatan Utama atau Surat Pernyataan Komitmen Peralatan
  6. Photo PJBU
  7. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Ijazah PJTBU
  8. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Ijazah PJSKBU
  9. Sertifikat SMAP ISO 37001 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Terakreditasi atau Dokumen SMAP dilampiri bukti penerapan atau Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan SMAP.

Skema Sertifikasi

Persyaratan sertifikasi dan proses sertifikasi yang mencakup proses baru termasuk perluasan dan pengurangan ruang lingkup sub klasifikasi badan usaha atau KBLI dapat dilihat pada skema sertifikasi untuk setiap sub klasifikasi di sini.

DAFTAR SKEMA SERTIFIKASI

NO KBLI KODE SUBKLAS NO SKEMA NAMA SKEMA LIHAT
1 41011 GT001 PS-STI-07-01 Konstruksi Bangunan Gedung Hunian Lihat Lihat
2 41012 GT002 PS-STI-07-02 Konstruksi Gedung Perkantoran Lihat Lihat
3 41013 GT003 PS-STI-07-03 Konstruksi Gedung Industri Lihat Lihat
4 41014 GT004 PS-STI-07-04 Konstruksi Gedung Perbelanjaan Lihat Lihat
5 41015 GT005 PS-STI-07-05 Konstruksi Gedung Kesehatan Lihat Lihat
6 41016 GT006 PS-STI-07-06 Konstruksi Gedung Pendidikan Lihat Lihat
7 41017 GT007 PS-STI-07-07 Konstruksi Gedung Penginapan Lihat Lihat
8 41018 GT008 PS-STI-07-08 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olah Raga Lihat Lihat
9 42102 ST001 PS-STI-07-09 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Lihat Lihat
10 42202 ST002 PS-STI-07-10 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih Lihat Lihat
11 42204 ST003 PS-STI-07-11 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal Lihat Lihat
12 42911 ST004 PS-STI-07-12 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air Lihat Lihat
13 42912 ST005 PS-STI-07-13 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan Lihat Lihat
14 42915 ST006 PS-STI-07-14 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi Lihat Lihat
15 42916 ST007 PS-STI-07-15 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan Lihat Lihat
16 42917 ST008 PS-STI-07-16 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi Lihat Lihat
17 42918 ST009 PS-STI-07-17 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga Lihat Lihat
18 42923 ST010 PS-STI-07-18 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya Lihat Lihat
19 42924 ST011 PS-STI-07-19 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit. Lihat Lihat

BIAYA SERTIFIKASI

Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi, besaran biaya ditetapkan sebagai berikut :

NO BENTUK BUJK BIAYA SERTIFIKASI
1. BUJK Nasional Rp 21.000.000,00
2. BUJK PMA Rp 31.500.000,00
3. BUJK Asing Rp 42.000.000,00

Biaya sertifikasi sudah termasuk PPH 2% dan belum termasuk PPN 11%.

Hak dan Kewajiban Pemohon Sertifikasi

Hak Pemohon Sertifikasi

  1. Mendapatkan informasi tentang persyaratan, peraturan-peraturan dan mekanisme atau prosedur serta skema sertifikasi badan usaha dan mengkomunikasikan jika terjadi perubahan-perubahan yang mempengaruhi sertifikasi badan usaha.
  2. Mengajukan proses sertifikasi badan usaha sesuai persyaratan, peraturan, mekanisme dan skema yang berlaku di LSBU.
  3. Mengajukan keluhan atas proses sertifikasi yang sedang diajukan atau yang telah selesai.
  4. Mengajukan banding atas keputusan proses sertifikasi yang tidak disetujui.
  5. Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan permohonannya.
  6. Mengajukan perubahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jika terjadi kesalahan data atau terjadi perubahan data badan usaha yang mempengaruhi sertifikat badan usaha.
  7. Mendapatkan perlakukan yang sama dalam proses sertifikasi badan usaha.
  8. Mendapatkan jaminan kerahasiaan data dan berkas badan usaha.

Kewajiban Pemohon Sertifikasi

  1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan persyaratan dan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSBU.
  2. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyaraka, jika diperlukan.
  3. Memberitahukan kepada LSBU mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem manajemen anti penyuapan, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuan badan usaha dalam memenuhi standar persyaratan sertifikasi.
  4. Menghentikan penggunaan SBU untuk referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi.
  5. Menjaga reputasi LSBU dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan LSBU sesuai aturan dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi.
  6. Menandatangani kontrak sertifikasi dan melakukan pembayaran sertifikasi sesuai tagihan yang diterima dan sesuai ketentuan yang berlaku

PROSEDUR BANDING

Banding adalah tindaklanjut yang dilakukan badan usaha didalam mengajukan peninjauan ulang atas keputusan sertifikasi LSBU yang menolak permohonan sertifikasi badan usaha, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penanganan banding atas proses sertifikasi, dilakukan oleh Komite Banding yang dibentuk oleh Ketua LSBU.
  2. Banding oleh badan usaha hanya dapat dilakukan secara resmi melalui surat permohonan banding.
  3. Permohonan banding oleh badan usaha hanya akan ditindaklanjuti, jika ada data atau informasi baru yang dapat merubah pemenuhan persyaratan hasil penilaian sertifikasi sebelumnya.
  4. Jika proses banding disetujui, proses penilaian pemenuhan persyaratan sertifikasi ulang harus dilakukan oleh Asesor yang berbeda dengan Asesor yang melakukan penilaian pemenuhan persyaratan sebelumnya.
  5. LSBU hanya akan menindaklanjuti banding yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggungjawab LSBU.

PROSEDUR KELUHAN

Keluhan adalah permasalahan yang dihadapi Pelanggan sehubungan dengan proses sertifikasi badan usaha, baik pada saat proses sertifikasi maupun pada saat sertifikat badan usaha telah selesai.

Keluhan dapat disampaikan di sini melalui form keluhan pelanggan atau melalui :

  1. Telepon
  2. Surat atau e-mail
  3. Keluhan langsung
  4. Lainnya, baik tercatat maupun tidak tercatat.

LSBU hanya akan menindaklanjuti keluhan yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggungjawab LSBU.

PROSEDUR PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SBU

Pembekuan sertifikasi adalah tindakan menonaktifkan sementara sertifikat badan usaha oleh LSBU sehingga untuk sementara sertifikat badan usaha tidak dapat dipergunakan dan data registrasi badan usaha pada portal SIJK untuk sementara tidak dapat diakses.

Pencabutan sertifikat adalah tindakan menonaktifkan sertifikat badan usaha secara permanen oleh LSBU sehingga sertifikat badan usaha tidak dapat dipergunakan lagi dan data registrasi badan usaha pada portal SIJK tidak dapat diakses secara permanen

Proses pembekuan dan pencabutan sertifikat badan usaha dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembekuan dan pencabutan sertifikat badan usaha yang telah diterbitkan dapat dilakukan karena hasil surveilen, adanya keluhan Pelanggan, adanya perubahan yang mempengaruhi sertifikasi dan adanya komitmen badan usaha yang tidak terpenuhi.
  2. Melalui Surat Pemberitahuan Pembekuan dan Pencabutan SBU, badan usaha diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk melakukan klarifikasi berkas dan data sertifikasi yang harus diganti atau dipenuhi.
  3. LSBU akan membekukan sertifikat badan usaha, jika setelah 7 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Pembekuan dan Pencabutan SBU, badan usaha tidak dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.
  4. LSBU akan mencabut sertifikat badan usaha, jika setelah 14 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Pembekuan dan Pencabutan SBU, badan usaha tidak dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.
  5. Jika setelah pembekuan sertifikasi, badan usaha memenuhi persyaratan sertifikasi yang diminta, LSBU melalui portal PUPR akan mengaktifkan kembali sertifikat badan usaha, sehingga sertifikat badan usaha kembali valid.
  6. LSBU melalui portal PUPR melakukan pencabutan Sertifikat Badan Usaha, jika setelah melewati batas waktu pembekuan sertifikasi, badan usaha tidak memenuhi persyaratan sertifikasi yang diminta, sehingga sertifikat badan usaha menjadi tidak valid
  7. Jika diperlukan, LSBU dapat menugaskan 1 (satu) orang atau lebih ke badan usaha terkait untuk mengkomunikasikan dan menjelaskan tindakan yang diperlukan mengenai pembekuan atau pencabutan sertifikasi yang telah dilakukan.

DAFTAR PERATURAN TERKAIT SERTIFIKASI BADAN USAHA

NO NAMA PERATURAN LIHAT
1 Keputusan_Menteri_PUPR_No_559_Tahun_2021 Lihat Lihat
2 Peraturan_Menteri_PUPR_No_6_Tahun_2021 Lihat Lihat
3 Peraturan_Presiden_No_10_Tahun_2021 Lihat Lihat
4 Peraturan_Pemerintah_No_14_Tahun_2021 Lihat Lihat
5 Peraturan_Pemerintah_No_5_Tahun_2021 Lihat Lihat
6 Undang_undang_No_20_Tahun_2014 Lihat Lihat
7 Peraturan_Pemerintah_No_22_Tahun_2020 Lihat Lihat
8 Peraturan_Presiden_No_54_Tahun_2018 Lihat Lihat
9 Peraturan_Menteri_PUPR_No_8_Tahun_2022 Lihat Lihat
10 Keputusan_Menteri_PUPR_No_713 Lihat Lihat
11 Keputusan_Menteri_Ketenagakerjaan_No_273_Tahun 2024 Lihat Lihat
12 Surat_Edaran_Menteri_Pekerjaan_Umum_No_1SEM2025 Lihat Lihat
13 Surat_Edaran_Menteri_Pekerjaan_Umum_No_BK10-Mn75 Lihat Lihat
14 Surat_Dirjen_Bina_Konstruksi_Kementerian_Pekerjaan_Umum_No_BK0404-Dk880 Lihat Lihat
15 Surat_Edaran_LPJK_02_SE_LPJK_2024 Lihat Lihat
16 Surat_Edaran_LPJK_04_SE_LPJK_2024 Lihat Lihat
17 Peraturan_Pemerintah_No_28_Tahun_2025 Lihat Lihat